DPRD Enrekang Konsultasikan Tatib dengan BK DPR
Suasana pertemuan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Jhonson Rajaguguk dengan DPRD Kabupaten Enrekang, di Ruang Rapat BKD. Foto: Jayadi/jk
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Johnson Rajaguguk menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan di ruang Rapat BKD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10). Dijelaskan Johnson dalam pertemuan itu, DPRD Enrekang meminta masukan BK DPRD mengenai tata Tata Tertib (Tatib).
“Mereka (DPRD Enrekang) bermaksud mengkonsultasikan mengenai Tatib. Pertama berkaitan dengan apakah dimungkinkan dalam Tatib ada ketentuan yang mewajibkan kepala daerah terpilih untuk menyampaikan pidato penyampaian visi misinya,” jelasnya di Gedung DPR, Kamis (26/10).
Masih kata Johnson, kalau dilihat dari sisi siklus penyelenggaraan Pilkada, sesudah pelantikan Pemerintah Daerah tidak perlu menyampaikan visi misi tinggal menjalankan tugas-tugasnya. karena banyak program dari pemerintah yang perlu dibicarakan dengan DPRD salah satunya mengenai RAPBD.
“Kalau dari yang mereka sampaikan, Pemda selalu terlambat dalam menyampaikan RAPBD untuk dibicarakan dan ditetapkan, lebih sering menyampaikan visi misi, padahal ada tugas yang telah menunggu,”ungkapnya.
Johnson mengatakan, keterlambatan tidak boleh terjadi, pasalnya penetapan APBD sudah detail diatur dalam Undang-undang kapan disampaikan dan kapan ditetapkan. DPRD boleh membuat Tatib asal jangan menyimpang aturan yang sudah ada hanya untuk mempertegas aturan yang sudah ada di UU dan PP pelaksaan dari APBD.
Tatib itu agar kepala daerah tepat menyampaikan seusai batasan waktu yang ada, jangan sampai ada keterlambatan. Pasalnya jika ada keterlambatan akan ada sanksi kepada DPRD. Namun solusinya jangka pendek yaitu pimpinan DPRD menyurati pemerintah agar APBD disampaikan tidak terlambat. Sehingga nanti DPRD bisa membahas setiap program dan aloasi anggaran yang dituangkan dalam APBD itu,”tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Rombongan DPRD, Enrekang Hamin Falmasyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BK DPR yang telah menerima kunjungan mereka. Tujuan kunjungan itu untuk kosultasi mengenai Tata Tertib DPRD mengenai RAPBD.
“Materi yang sangat krusial saat ini penyerahan RAPBD yang sering terlambat. Tapi setelah melakukan konsultasi ini kami tahu apa yang harus kami lakukan, yaitu menyurati pihak eksekutif agar jadwal yang sudah ditetapkan dalam Tatib sesuai dengan UU 23/2014 bisa dilaksanakan tepat waktu oleh eksekutif,”ungkapnya.
Pasalnya apabila pembahasan terlambat, lanjut Hamin hal tersebut akan berpengaruh pada tidak maksimalnya program yang dilakukan oleh DPRD, serta pihaknya akan mendapatkan penalty jika bekerja tidak sesuai target.
“Kalau terlambat dimasukkan oleh eksekutif di DPRD akan mengerjakan secara terburu-buru sehingga pekerjaan tidak maksimal. Setelah konsultasi dan membuat aturan kami berharap eksekutif bisa mengikuti jadwal yang sudah ada,” harapnya. (ria,mp) foto: jay